Senin 08 Jul 2019 02:10 WIB

Satgas TPPO Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Satgas TPPO menangkap pengirim PMI yang diduga dianiaya di Arab Saudi

Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan berawal dari adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap PMI bernama Tasini, warga Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan, Satgas TPPO menerima informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019. Diduga Tasini menjadi korban penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga

"Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," kata Nico dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Kemudian, Nico menjelaskan Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini karena informasinya sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat akibat mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," ujarnya.