REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan berawal dari adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap PMI bernama Tasini, warga Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan, Satgas TPPO menerima informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019. Diduga Tasini menjadi korban penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi.
"Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," kata Nico dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Kemudian, Nico menjelaskan Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini karena informasinya sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat akibat mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas TPPO menangkap dua orang yang diduga menjadi penyalur Tasini sebagai PMI ilegal. Keduanya adalah HM dan F. Nico menjelaskan, Tasini direkrut oleh tersangka berinisial HM di daerah Majalengka pada Mei 2018 untuk dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada pelaku agen bernama F yang dibantu oleh A.
"Korban dilakukan medical cek up dan diberikan uang fee oleh H< sebesar Rp 6.000.000," jelasnya.
Selanjutnya, Nico menjelaskan agen atau pemodal F dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh A. Sedangkan, pengurusan visa korban dilakukan F. Setelah visa milik korban terbit, HM lalu menyerahkan Tasini ke A dan F untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Akhirnya, kata Nico, Tim Satgas TPPO berhasil menangkap pelaku HM yang berperan sebagai perekrut korban di Majalengka pada Sabtu (6/7/2019). Kemudian, tersangka F ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7/2019). "Tersangka F perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019. Nico menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.