REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung adanya upaya lain seperti pemberian amnesti dari presiden untuk memberikan keadilan bagi Baiq Nuril. "LPSK mendukung apa pun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istanian DF Iskandar di Jakarta, Senin (8/7).
Livia berpendapat, kasus Baiq Nuril ini bisa jadi salah satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Melalui RUU PKS para pelaku kekerasan seksual baik secara fisik atau pun nonfisik dapat dijerat pidana.
LPSK berharap Baiq Nuril bisa mendapatkan keadilan substantif, karena sampai saat ini, Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial. LPSK berencana bekerja sama dengan gubernur dan pemerintah daerah NTB untuk pemulihan psikososial Baiq Nurul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril dengan beberapa pertimbangan. Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara setara denda Rp 500 juta.
Putusan itu mengundang reaksi beragam, banyak pihak mengusulkan dan mendukung adanya upaya bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan, salah satu upayanya adalah pemberian amnesti oleh Presiden RI.