REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan sampai hari ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus yang dialami Baiq Nuril. Namun, menurutnya DPR sangat terbuka terkait adanya usulan revisi tersebut.
"Mungkin nanti perlu (revisi). Ya kita lihat lah, kan baru mulai berlaku juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Abdul Kharis menambahkan merevisi memerlukan waktu yang cukup panjang. Sedangkan, anggota DPR periode tinggal beberapa bulan lagi menjabat.
"Kita juga realistis juga, Oktober sudah periode akan datang, kita juga harus hitung juga," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril dinyatakan tetap bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pihak merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengusulkan agar UU ITE segera direvisi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah perlu merevisi UU ITE dengan mencabut pasal-pasal karet di undang-undang tersebut. Fahri menilai perlu undang-undang tersebut dicabut agar orang-orang yang berniat untuk membela diri seperti Baiq Nuril tidak kembali terjadi.
"Gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan karena kasus, itu nggak masuk akal," ujarnya.