Selasa 09 Jul 2019 10:24 WIB

Kasus Baiq Nuril, DPR Terbuka Atas Usulan Revisi UU ITE

Muncul desakan pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan sampai hari ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus yang dialami Baiq Nuril. Namun, menurutnya DPR sangat terbuka terkait adanya usulan revisi tersebut.

"Mungkin nanti perlu (revisi). Ya kita lihat lah, kan baru mulai berlaku juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Abdul Kharis menambahkan merevisi memerlukan waktu yang cukup panjang. Sedangkan, anggota DPR periode tinggal beberapa bulan lagi menjabat.

"Kita juga realistis juga, Oktober sudah periode akan datang, kita juga harus hitung juga," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril dinyatakan tetap bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pihak merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengusulkan agar UU ITE segera direvisi.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah perlu merevisi UU ITE dengan mencabut pasal-pasal karet di undang-undang tersebut.  Fahri menilai perlu undang-undang tersebut dicabut agar orang-orang yang berniat untuk membela diri seperti Baiq Nuril tidak kembali terjadi.

"Gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan karena kasus, itu nggak masuk akal," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement