Selasa 09 Jul 2019 10:24 WIB

Kasus Baiq Nuril, DPR Terbuka Atas Usulan Revisi UU ITE

Muncul desakan pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan sampai hari ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus yang dialami Baiq Nuril. Namun, menurutnya DPR sangat terbuka terkait adanya usulan revisi tersebut.

"Mungkin nanti perlu (revisi). Ya kita lihat lah, kan baru mulai berlaku juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Abdul Kharis menambahkan merevisi memerlukan waktu yang cukup panjang. Sedangkan, anggota DPR periode tinggal beberapa bulan lagi menjabat.

"Kita juga realistis juga, Oktober sudah periode akan datang, kita juga harus hitung juga," tuturnya.