REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan sampai hari ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus yang dialami Baiq Nuril. Namun, menurutnya DPR sangat terbuka terkait adanya usulan revisi tersebut.
"Mungkin nanti perlu (revisi). Ya kita lihat lah, kan baru mulai berlaku juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Abdul Kharis menambahkan merevisi memerlukan waktu yang cukup panjang. Sedangkan, anggota DPR periode tinggal beberapa bulan lagi menjabat.
"Kita juga realistis juga, Oktober sudah periode akan datang, kita juga harus hitung juga," tuturnya.