REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, KPU menghadapi 64 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/7). Ke-64 perkara PHPU Pileg ini tersebar di sembilan provinsi.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan dari sembilan Provinsi atas 59 perkara dari parpol dan lima perkara dari perorangan, tanpa perkara DPD. Sehingga total menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Hasyim mengatakan, 64 perkara itu akan disidangkan dalam tiga panel hakim MK. Panel I yang terdiri dari hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan memeriksa 19 perkara dari tiga provinsi yakni Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat.
"Dari NTT ada enam pemohon partai, DKI Jakarta ada enam pemohon meliputi lima parpol dan satu perorangan dan dari Sulbar ada tujuh pemohon partai," tutur Hasyim.
Panel II yang terdiri dari hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul akan memeriksa 21 perkara dari tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Perkara PHPU Pileg dari Jateng diajukan oleh sembilan pemohon meliputi tujuh partai, dan dua perorangan. Kemudian perkara dari Banten diajukan sembilan pemohon partai dan dari Lampung diajukan tiga pemohon partai.
Sementara panel III yang diisi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams akan memeriksa perkara dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
"Panel tidak akan menangani 24 perkara dari tiga provinsi. Perkara dari provinsi Sulsel diajukan sembilan pemohon partai, perkara dari Sulut diajukan oleh sembilan pemohon meliputi tujuh pemohon partai dan dua perorangan serta perkara dari Sulteng diajukan oleh enam pemohon partai," jelasnya.
Sidang hari ini merupakan hari sidang pendahuluan PHPU legislatif 2019. Pada Selasa (9/7) MK sudah memeriksa 64 perkara dari 5 provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.
Kemudian, pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatra Selatan
Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.