REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan, adanya kegiatan penindakan oleh tim satgas KPK di wilayah Kepulauan Riau sejak Rabu (10/7) siang. Sebelumnya KPK mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di Kepri.
Sampai malam ini ada enam orang yang diamankan dan sudah berada di Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka yang diamankan yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas dan pihak swasta," kata Febri dalam pesan singkatnya.
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6.000 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Prov Kepri. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan. "Terkait status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," kata Febri.