REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis pemberian amnesti bagi Baiq Nuril akan berjalan lancar dikarenakan adanya dukungan kuat dari DPR. Pemberian amnesti oleh Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Baiq Nuril divonis bersalah atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. "Kalau saya baca, DPR siap memberi persetujuan apabila diminta, (pemberian amnesti) mestinya tak ada soal," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
JK menjelaskan, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR dalam proses pemberian amnesti. Artinya, amnesti untuk Baiq Nuril tidak boleh diputuskan sepihak meski hal itu menjadi hak prerogatif presiden.
"Bahwa presiden dan juga pemerintah melalui Menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu untuk memberikan amnesti. Tapi, untuk sama-sama sudah diketahui, untuk memberikan amnesti perlu persetujuan DPR. Karena itu, pertama harus dibicarakan di DPR," ujar JK.