Kamis 11 Jul 2019 08:15 WIB

Amnesti untuk Baiq Nuril

Seluruh Fraksi di DPR diyakini bakal menyetujui pemberian amnesti.

Red: Budi Raharjo
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis pemberian amnesti bagi Baiq Nuril akan berjalan lancar dikarenakan adanya dukungan kuat dari DPR. Pemberian amnesti oleh Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.

Baiq Nuril divonis bersalah atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. "Kalau saya baca, DPR siap memberi persetujuan apabila diminta, (pemberian amnesti) mestinya tak ada soal," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

JK menjelaskan, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR dalam proses pemberian amnesti. Artinya, amnesti untuk Baiq Nuril tidak boleh diputuskan sepihak meski hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

"Bahwa presiden dan juga pemerintah melalui Menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu untuk memberikan amnesti. Tapi, untuk sama-sama sudah diketahui, untuk memberikan amnesti perlu persetujuan DPR. Karena itu, pertama harus dibicarakan di DPR," ujar JK.