Kamis 11 Jul 2019 13:37 WIB

Komisioner KPU Jelaskan Statusnya Pascaputusan DKPP

Status keduanya sebagai komisioner KPU tetap, meski tidak lagi menjadi ketua divisi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan status mereka pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta pemberhentian keduanya dari jabatan ketua divisi. Status keduanya sebagai komisioner KPU tetap, meski tidak lagi menjadi ketua divisi masing-masing.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/7), Ilham Saputra, mengatakan bahwa pekerjaan KPU adalah kolektif dan kolegial. "Kami menghormati putusan DKPP. Kami tidak masalah (atas putusan yang memerintahkan pencopotan dari divisi, Red), " ujar Ilham.

Baca Juga

Dia melanjutkan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan DKPP itu. Meski demikian, Ilham menegaskan jika putusan DKPP tidak meminta dirinya dicopot sebagai komisioner KPU.   "Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, Ilham sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Selain Ilham, DKPP juga memberikan sanksi kepada satu komisioner lain, Evi Novida Ginting Manik. 

Sama halnya dengan Ilham, Evi juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Adapun status Evi sebagai komisioner KPU masih tetap. 

Saat dijumpai pada Kamis, Evi menegaskan jika putusan ini tidak berdampak kepada KPU. "Insya Allah tidak (tidak berdampak)," tegasnya. 

Menurut Evi, pihaknya segera mempelajari putusan DKPP. Tindaklanjut atas putusan ini pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya tentu saja apa yang diputuskan DKPP ini akan segera kita tindaklanjuti, karna di sana sudah jelas apa yang diputuskan dan kami tentu akan melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal tersebut," tutur Evi. 

Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU memberhentikan dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik sebagai koordinator divisi mereka. Ilham dan Evi dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement