Kamis 11 Jul 2019 14:49 WIB

Pengamat: Aturan Penuh Ganjil-Genap Perlu Dikaji

Aturan ganjil-genap masih belum efektif untuk menanggulangi permasalahan kemacetan.

Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Sudirman, Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, menilai pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan roda empat di DKI Jakarta secara penuh seperti saat pelaksanaan Asian Games 2018, perlu dikaji lebih mendalam. Darmaningtyas mengatakan aturan ganjil-genap masih belum efektif untuk menanggulangi permasalahan kemacetan di ibu kota.

"Pemberlakuan aturan ganjil-genap lalu mungkin masih dapat dimaklumi masyarakat karena ada momentum Asian Games 2018 yang menjadi bagian semua lapisan masyarakat. Namun, saya rasa perlu dipikirkan lagi bila memang aturan tersebut hendak diberlakukan secara permanen karena agak berat," katanya, Kamis (11/7).

Baca Juga

Darmaningtyas menyarankan agar pemerintah provinsi dan para pemangku kepentingan lebih menggalakkan gerakan pemanfaatan transportasi publik. "Ya itu kan sudah ada commuterline, TransJakarta. Lalu sekarang ada MRT. Nanti warga Bekasi juga bisa mengoptimalkan LRT. Masyarakat sudah memiliki semakin banyak pilihan moda transportasi," ujarnya.

Sebelumnya, aturan ganjil-genap diterapkan saat Asian Games 2018 mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengajukan usulan pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap kendaraan roda empat di ibu kota yang ditandatangani Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, Selasa (8/7). Usulan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement