REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq terancam dipenjara selama enam tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan. Polisi masih menunggu 1x24 jam.
"Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ucap Argo.
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) pukul 23.00 WIB. Menurut Agro, setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Argo juga menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, untuk Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber. Dalam wawancara tersebut, Galih menyampaikan pernyataan dengan dugaan melanggar unsur asusila serta pornografi dan mencemarkan nama baik Fairuz dengan mengumpamakan mantan istrinya itu dengan ikan asin.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
Menurut Argo, konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 Juni 2019 di akun Youtube yang dimaksud dengan judul "Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu". Fairuz kemudian membuat laporan pada 1 Juli 2019 di Polda Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya hingga gelar perkara pada Rabu (10/7) malam.