Kamis 11 Jul 2019 17:10 WIB

Polisi: Galih, Pablo, dan Rey Belum Ditahan

Galih, Pablo, dan Rey menjadi tersangka pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.

Red: Reiny Dwinanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq terancam dipenjara selama enam tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan. Polisi masih menunggu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ucap Argo.