REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, hingga kini ketiganya belum ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan ketiganya. Argo menyebut, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.
"Untuk penahanan tiga tersangka tersebut kita masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, nanti wewenang penyidik akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yakni Fairuz A Rafiq, memeriksa sejumlah saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, kata Argo, polisi juga telah meminta keterangan dari Galih, Pablo, dan Rey.
Setelah mendapatkan klarifikasi dan informasi yang cukup, penyidik kemudian melakukan gelar perkara Rabu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Hasilnya, setelah melihat keterangan-keterangan semua saksi, barang bukti, dan dengan surat, status ketiganya jadi tersangka," papar Argo.
Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.