REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin merebut kursi terakhir DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 1 yang ditempati Partai Gerindra berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum PKS Ahmar Ihsan Rangkuti dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7), mendalilkan PKS kehilangan 100 suara dari yang seharusnya 7.830 menjadi 7.730.
"Pemohon mempersoalkan selisih 100 suara yang mempengaruhi perolehan kursi pemohon, seharusnya pemohon memperoleh kursi terakhir atau kursi ke-8," tutur Ahmar Ihsan Rangkuti.
Partai Gerindra yang mendapatkan kursi terakhir memperoleh suara sebanyak 7.804. Namun PKS tidak mendalilkan penggelembungan suara terhadap Gerindra. Hal itu kemudian ditanya oleh hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang dalam Panel II.
"Ini didalilkan kehilangan suara 100 ya, tetapi itu Gerindra tidak berubah suaranya kan? Gerindra 7.804 lalu versi pemohon, Gerindra tetap, tetapi tidak ada pengaruhnya, soal suara dulu. Soal kursi bukan urusan Mahkamah," tutur Saldi Isra.
Ia melakukan konfirmasi terhadap PKS bahwa yang didalilkan terdapat penambahan 100 suara dari 7.730 berubah menjadi 7.830, tetapi tanpa disertai penguraian bagaimana angka tersebut didapat.
Untuk mendapatkan penambahan 100 suara, PKS hanya mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah TPS.
Ahmar Rangkuti pun mengamini konfirmasi yang dilakukan hakim konstitusi tersebut.Pada Kamis, sengketa yang diperiksa Panel II adalah Maluku, Gorontalo, DIY serta Kepulauan Riau.