Jumat 12 Jul 2019 08:17 WIB

Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Belitung

Proses penghentian reklamasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Reklamasi pantai, ilustrasi
Reklamasi pantai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Terpadu Pemerintah untuk penanganan kasus pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam menghentikan kegiatan reklamasi di Kabupaten Belitung. Penghentia dilakukan karena aktivitas di bumi laskar pelangi itu ilegal dan diduga merusak ekosistem laut.

Tim terpadu beranggotakan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bareskrim Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

Baca Juga

“Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dihentikan aktivitasnya karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Kamis (11/7) malam.

Menurut Agus, proses penghentian tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi tengah sedang berlangsung. Reklamasi tersebut  menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove serta menghambat akses keluar masuk kapal nelayan penangkap ikan.