REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu Galih Ginanjar, pasangan suami-isteri Pablo Benua dan Rey Utami menjalani tes kesehatan di klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya. Tes kesehatan itu dilakukan sebelum ketiganya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ketiganya tampak keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiganya telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan segera memasuki mobil menuju Bidokkes tanpa mengatakan sepatah kata pun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiganya akan menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk juga tes urine. "(Ketiga tersangka) akan dicek kesehatannya sekaligus tes urine," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Argo menyebut, setelah menjalani tes kesehatan, ketiganya akan dibawa menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Ketiga tersangka akan dibawa ke Bidokkes, lalu segera kita bawa ke rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif ke mantan istrinya dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih telah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (5/7). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.
Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.