REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa (16/7).
Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan enam bulan yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor itu sejak Desember 2018. Setelah pembacaan putusan, Steve langsung keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan, karena majelis hakim memutuskan untuk tetap menahannya.
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018. Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat aktor itu dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam persidangan sebelumnya. Namun, pengacara Steve ingin dia direhabilitasi.