Rabu 17 Jul 2019 07:56 WIB

Babak Baru Amnesti Baiq Nuril

Amnesti Baiq Nuril akan jadi amnesti pertama untuk narapidana nonpolitik.

Rep: ARIF SATRIO NUGROHO/ Red: Elba Damhuri
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—DPR telah menerima surat permintaan pertimbangan amnesti untuk terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, DPR akan segera melakukan pembahasan agar dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.

Bamsoet menargetkan, pembahasan rekomendasi dari DPR dapat selesai pekan ini. "Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan, kita selesaikan dan kita tuntasakan," kata Bamsoet, Selasa (16/7).

Surat Presiden bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pertimbangan atas Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sempat dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/7). Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung membahas surat tersebut. Bamus akan menunjuk Komisi III untuk menindaklanjuti rekomendasi.

Politikus Partai Golkar ini pun meyakini, pembahasan tidak mengambil waktu terlalu lama. Sehingga, amnesti untuk Baiq Nuril dapat segera diturunkan. "Ya, bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja, tergantung Komisi III. Jadi saya yakin dan percaya Komisi III bisa menyelesaikan cepat,” kata dia. Bamsoet meyakini, Komisi III juga bakal menyetujui dan memberikan pertimbangan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat Bamus menyatakan, Komisi III akan menerima hasil rapat Bamus dan akan segera melakukan tindak lanjut. "Karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 hingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli 2019 tersebut," kata Agus di kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).

Pada 26 Juli 2019, anggota DPR akan memasuki masa reses. Pembahasan rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril akan berpacu dengan waktu. Sebab, masa sidang terakhir sebelum reses adalah 25 Juli 2019. "Yang membahas Komisi III, nanti saja pembahasannya pasti juga terbuka dan tentunya media pasti akan bisa mengakses daripada ibunya dari hasil yang dibicarakan dan pembahasan-pembahasan yang lain," kata Politikus Demokrat itu.

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, Komisi III yang membidangi soal hukum, HAM, dan keamanan akan mengkaji kasus Baiq Nuril dari empat aspek. Pertama, yakni fakta persidangan. Kedua, pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Ketiga, pertimbangan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi, hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat adalah seruan keadilan restoratif yang disuarakan kelompok masyarakat sipil. "Tentu DPR juga akan melihat, apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," kata Sekretaris Jenderal PPP tersebut.

Sejarah

Pada Selasa (16/7), surat rekomendasi Presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Baiq Nuril sendiri yang ternyata hadir di DPR tak berhenti mengucap syukur. "Alhamdulillah... alhamdulillah... alhamdulillah,” tutur Nuril saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

Nuril berterima kasih kepada seluruh pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam perjuangannya memohon amnesti. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah merespons permohonan amnestinya ke DPR.

"Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan (Presiden) untuk memberikan amnesti kepada saya,” kata Nuril. Tak lupa Nuril juga berterima kasih kepada kuasa hukum dan teman-temannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terus memberikan dukungan pada dirinya.

Nuril mengakui, langkah mendapatkan amnesti belum tuntas sepenuhnya. Namun, sampainya surat Presiden RI ke DPR sudah membuatnya banyak bersyukur. "Ini saja sudah. Sudah sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak, mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya," kata Nuril.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro menyebut, amnesti yang akan diterima kliennya bakal menjadi sejarah. Amnesti itu bakal menjadi amnesti pertama yang diberikan kepada narapidana kasus nonpolitik.

"Kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan Presiden mengeluarkan keppres amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo.

Widodo menuturkan, dari perspektif hukum, tidak ada pembatasan di dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mensyaratkan amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Konstitusi hukum tidak membatasi pemberian amnesti hanya untuk narapidana politik, dan tidak dikenal dalam istilah hukum narapidana politik atau narapidana biasa. “Amnesti ini sejarah pertama kali yang diberikan Bapak Presiden Joko Widodo,” katanya.

Presiden-presiden sebelumnya sudah memberikan amnesti. Namun, amnesti yang diberikan untuk kasus makar dan subversi, misalnya yang diberikan pada Sri Bintang Pamungkas dan Budiman Sudjatmiko. Bila amnesti untuk Nuril dikabulkan, menurut Widodo, ini menjadi terobosan hukum.

"Bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Tentu pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang luas," ujar dia. (ed: agus raharjo)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement