Rabu 17 Jul 2019 07:56 WIB

Babak Baru Amnesti Baiq Nuril

Amnesti Baiq Nuril akan jadi amnesti pertama untuk narapidana nonpolitik.

Rep: ARIF SATRIO NUGROHO/ Red: Elba Damhuri
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—DPR telah menerima surat permintaan pertimbangan amnesti untuk terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, DPR akan segera melakukan pembahasan agar dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.

Bamsoet menargetkan, pembahasan rekomendasi dari DPR dapat selesai pekan ini. "Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan, kita selesaikan dan kita tuntasakan," kata Bamsoet, Selasa (16/7).

Surat Presiden bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pertimbangan atas Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sempat dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/7). Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung membahas surat tersebut. Bamus akan menunjuk Komisi III untuk menindaklanjuti rekomendasi.

Politikus Partai Golkar ini pun meyakini, pembahasan tidak mengambil waktu terlalu lama. Sehingga, amnesti untuk Baiq Nuril dapat segera diturunkan. "Ya, bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja, tergantung Komisi III. Jadi saya yakin dan percaya Komisi III bisa menyelesaikan cepat,” kata dia. Bamsoet meyakini, Komisi III juga bakal menyetujui dan memberikan pertimbangan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.