REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim agar calon pengantin menyertakan surat hasil tes urine sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kerja sama yang dijalin kedua belah pihak.
"Saya setuju, karena pada dasarnya rekam medik itu syarat pernikahan. Jadi mungkin dalam rekam medik itu ditambahkan tes urine," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (18/7).
Menurut Khofifah, para calon pengantin menjalani tes urine merupakan hal yang wajar. Ini bertujuan untuk meyakinkan masing-masing pasangan, bukan seorang drugs user atau pengkonsumsi obat-obatan terlarang, apalagi narkoba.
Khofifah menegaskan, tes kesehatan bagi calon mempelai pengantin, adalah suatu kebutuhan untuk bisa memastikan kondisi pasangan calon tersebut. Terutama untuk mendapatkan deteksi kesehatan dan kondisi pasangan.
Oleh karena itu, perempuan yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengimbau kepada calon pengantin, untuk mengikuti kebijakan tersebut. Sebab kebijakan tersebut sifatnya positif.
"Meskioun sebenarnya memang ada calon pengantin yang tetap mau melanjutkan pernikahan bahkan setelah pasangannya terdeteksi terinfeksi HIV, terinfeksi AIDS, tapi mereka tetap melanjutkan," kata Khofifah.