Senin 22 Jul 2019 15:40 WIB

KPU Bisa Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, KPU bisa tetapkan caleg

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Staf mahkamah Konstitusi mendata berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5). Menurut Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, jumlah gugatan perkara perselisihan pemilihan umum legislatif tahun ini meningkat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Staf mahkamah Konstitusi mendata berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5). Menurut Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, jumlah gugatan perkara perselisihan pemilihan umum legislatif tahun ini meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU daerah bisa segera melanjutkan tahapan pemilu legislatif (pileg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dismissal yang menegaskan perkara sengketa tidak bisa dilanjutkan. KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa segera menetapkan para caleg terpilih serta perolehan kursi. 

"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi, kabupaten/kota dalam perkara tersebut  dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon (anggota legislatif) terpilih," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dia menegaskan, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Meski demikian, KPU daerah pun tetap diminta memperhatikan putusan MK soal dismissal ini. 

"Supaya SK KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan caleg terpilih bisa kokoh, harap dikutip Putusan MK terkait dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," tegas Hasyim. 

Lebih lanjut Hasyim mengungkapkan putusan dismissal berarti perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif tidak dilanjutkan.  Sehingga, perkara ini telah selesai sampai dengan pembacaan putusan dismissal pada Senin atau hari ini. 

Menurut Hasyim, perkara yang sudah diputuskan dismissal, selanjutnya tidak akan ada putusan akhirnya.  "Status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.  Karena itu,  sejak awal dalam pendapat saya yang dijadikan patokan/pedoman ada dua yaitu Putusan dismissal dan putusan akhir MK," tambah Hasyim. 

Sebagaimana diketahui, hari ini Majelis Hakim Panel I MK tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal perkara PHPU Legislatif 2019.

Kemudian, Majelis Hakim Panel II MK dalam pembacaan putusan sela memutuskan untuk tidak melanjutkan 23 perkara PHPU Legislatif 2019 yang mereka tangani. Di samping itu, mereka akan melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahapan sidang berikutnya, yakni sidang pemeriksaan pembuktian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement