REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang tersangka kasus meninggal siswa SMA Taruna Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (22/7). Sebelumnya, Obbi Frisman Arkataku (24) ditetapkan tersangka atas meninggal siswa SMA Taruna Indonesia saat Masa Orientasi Siswa (MOS) beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami mengajukan praperadilan. Kami telah siap dengan bukti-bukti atas penetapan tersangka klien kami," kata kuasa hukum Obbi, Suwito, saat ditemui di PN Palembang.
Menurut Suwito, tersangka mengajukan praperadilan setelah adanya investigasi tim kuasa hukum. Dalam investigasinya, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus penetapan tersangka Obbi.
"Setelah kami investigasi menyeluruh, banyak sekali kejanggalan dan telah terang benderang. Keterangan dari penyidik dan tim kami sangat jauh berbeda," kata dia.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan dalam berkas praperadilan, di antaranya yakni surat penangkapan, penetapan sampai ke penahanan. Bahkan, Suwito menilai penetapan tersangka Obbi tidak sesuai prosedur.
"Penetapan itu harus ada alat bukti yang cukup, tapi ini tidak ada," kata dia lagi.
Tidak hanya praperadilan, kuasa hukum juga yakin kliennya tidak terlibat terkait meninggal Delwyn Berli (14). "Bahkan, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.
Korban jiwa akibat kekerasan pada masa orientasi siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia di Palembang, Sumatra Selatan bertambah menjadi dua orang. Setelah Delwyn Berli Juliandro (14) meninggal dalam perawatan Rumah Sakit (RS) Myria pada Sabtu (13/7/2019), menyusul Wiko Jeryanda (14) yang mengembuskan napas terakhir di RS RK Charitas Palembang, Jumat (19/7/2019).
Wiko meninggal setelah mengalami kritis dan mendapat perawatan selama enam hari di RS tersebut. Dia sempat menjalani operasi usus pada Rabu (17/5), namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya anak kedua dari tiga bersaudara itu meninggal dunia.