REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo dan Tulung Agung melalui video telekonferensi. Keterangan melalui video telekonferensi ini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/7).
Video konferensi merupakan agenda mendengar jawaban KPU Situbondo terkait perbedaan jumlah suara pada dokumen C1 dan DA1 yang disampaikan pemohon dari partai Nasdem. Selain itu, hakim mendengar jawaban dari KPU Tulungagung mengenai partai PAN yang mengambil suara dari partai PKB.
Sebelum memberikan jawaban, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung agar anggota KPU menyampaikan jawaban yang sebenarnya. "Anggota KPU ya? Berarti sudah disumpah ya? Silakan sampaikan," ujar Arief kepada anggota KPU Kabupaten Situbondo.
KPU Situbondo yang diwakili oleh anggotanya yakni Iwan Suryadi membantah adanya perbedaan jumlah suara dari 25 TPS yang ada di Kabupaten Situbundo tersebut. "Jawaban kami dari 25 TPS pada dokumen, tidak ada perubahan angka semua sinkron. Mulai dari dokumen DAA1 DA1 tingkat kabupaten tidak ada guguatan," kata Iwan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama proses rekapitulasi tidak ada kejadian khusus pada tingkat kecamatan maupun kabupaten serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu.
Senada dengan KPU Situbondo, ketua KPU Tulungagung juga menyampaikan sembilan suara yang dipermasalahakan termohon PKB memang milik PAN, bukan milik PKB yang kemudian diberikan kepada partai PAN. Setelah mendengar jawaban dari KPU, Hakim Konstitusi Arief meminta agar anggota KPU tidak meninggalkan lokasi hingga sidang dinyatakan selesai.