REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi dan memiliki rekaman CCTV saat penganiayaan yang dilakukan Kris berlangsung.
"Kita sudah periksa ada lima saksi, itu saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara ada korban, satpam dan temannya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7).
Selain itu, sambung Argo, polisi juga telah memiliki rekaman dari kamera CCTV saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Dari rekaman CCTV dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan Kris sebagai tersangka.
"Korban juga sudah kita lakukan visum, kita juga sudah dapat CCTV di lokasi untuk kita cek kejadiannya," papar Argo.
Untuk diketahui, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Jakarta Selatan. Saat itu, Kris terlibat cekcok dengan salah satu teman Antony.
Antony pun berusaha untuk melerai perselisihan tersebut. Namun, ia justru malah terkena pukulan dari Kris dan membuat hidungnya berdarah.
Artis Kris Hatta mengaku menganiaya Antony Hillenaar karena teman korban mengganggu kekasihnya. "Motifnya pacar saya diganggu oleh teman pelapor (Antony)," kata Kris.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kris merasa kesal karena kekasihnya diganggu. Sehingga ia terlibat cek-cok dengan teman korban.
Saat itu, sambung Argo, korban mencoba untuk melerai keduanya. Namun, Kris memukul korban hingga mengalami luka pada bagian hidung.
"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek-cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ungkap Argo.