Kamis 25 Jul 2019 15:13 WIB

Artis Kejar Tayang Harusnya tak Perlu Konsumsi Narkoba

Kepala BNN menilai konsumsi narkoba di kalangan artis tak lepas dari faktor lifestyle

Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko menegaskan bahwa artis yang kejar tayang tidak harus mengonsumsi narkoba. Menurutnya konsumsi narkoba juga tak lepas dari gaya hidup artis.

"Ini kan lifestyle artis punya kemampuan untuk membeli dan dipacu oleh kejar tayang. Namun, kejar tayang tidak harus menggunakan narkoba," kata Heru di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Baca Juga

Pernyataan itu ia ungkapkan terkait penangkapan dua artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Komedian Nunung bersama suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur. Tak lama setelahnya Jefri Nichol juga ditangkap karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 0,61 gram pada tanggal 22 Juli, sementara Nunung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu-sabu 0,36 gram pada tanggal 19 Juli.

Terkait dengan kasus Nunung, Heru mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hanya direhabilitasi, tetapi juga diproses karena dosis di luar ketentuan. Ia mengharapkan komunitas artis, misalnya Parfi, ikut berperan dalam sosialisasi untuk menanggani penyalahgunaan narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari menyatakan rehabilitasi terhadap pengguna sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 55 disebutkan bahwa permohonan rehabilitasi dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Khusus pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya. "Kepada masyarakat perlu disampaikan jika keluarganya ada sebagai pemakai atau pengguna, apalagi bandar, jika diam tidak melaporkan bisa dituntut penjara," kata Arman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement