Kamis 25 Jul 2019 17:57 WIB

KPU akan Pertahankan Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan

Aturan ini berdampak positif kepada meningkatnya jumlah keterpilihan caleg perempuan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya akan mempertahankan aturan terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada Pemilu 2024. Dia menilai, aturan ini berdampak positif kepada meningkatnya persentase jumlah keterpilihan caleg perempuan di DPR RI.

Pramono menuturkan, aturan ini sudah ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Maka ada baiknya aturan ini dipertahankan dan diturunkan dalam peraturan teknis. 

"Sebaiknya peraturan itu dipertahankan. Lalu ada turunan teknis di peraturan KPU (PKPU) yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga perlu dipertahankan. Sebab ketentuan sanksi itu berhasil 'memaksa' parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah yang cukup banyak, " ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Selain itu, lanjut dia, para caleg perempuan juga diberikan nomor urut yang memberi peluang menang cukup besar.  "Kalau KPU tidak 'memaksa' dengan PKPU tersebut, maka calon perempuan akan ditempatkan di nomor urut bawah," tegas Pramono. 

Sehingga, dalam Pemilu 2024, aturan soal keterwakilan perempuan ini tetap akan ditegaskan dalam PKPU.  "Ya tentu saja (akan ditegaskan dalam aturan teknis). Itu bentuk komitmen KPU untuk mendorong makin besarnya keterwakilan perempuan di parlemen kita," tambahnya. 

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan ada potensi kenaikan jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Menurutnya, ada latar belakang regulasi yang ikut mempengaruhi kenaikan ini. 

Pramono mengatakan, kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan oleh salah satu lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.

Berdasarkan kajian tersebut, tercatat ada 118 caleg perempuan terpilih (20,5 persen).

"KPU belum menetapkan secara resmi. Yang 2019 itu sifatnya masih proyeksi, karena blm secara resmi ditetapkan oleh KPU," ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis.

Namun, jika proyeksi tersebut benar, maka Pemilu 2019 akan menghasilkan persentase keterwakilan perempuan di DPR yang tertinggi pascareformasi. Pramono menjelaskan pada pemilu 1999 jumlah keterwakilan perempuan di DPR sebesar 9 persen. 

Kemudian, Pemilu 2004 jumlah keterwakilan perempuan meningkat sebanyak 11 persen (61 orang). Pada 2009 jumlah keterwakilan perempuan mencapai 18 persen atau 101 orang.

Persentase ini menurun pada 2014 yang mana capaian keterwakilan perempuan di DPR menjadi 17,3 persen atau 97 orang. Sehingga, jika capaian keterwakilan perempuan pada 2019 benar-benar mengalami peningkatan, maka menurut Pramono ini sejalan dengan norma yang ditetapkan KPU. 

"Yang paling utama, ini hasil dari regulasi (UU Pemilu Nomor 7/2017) yang mengatur keterwakilan perempuan dengan dua norma, yakni sekurang-kurangnya 30 persen (keterwakilan perempuan) di setiap dareah pemilihan (dapil). Kedua di setiap tiga calon sekurang-kurangnya ada satu calon perempuan," ungkap Pramono. 

Kemudian, KPU selama proses pencalonan bersikap tegas terhadap parpol yang tidak memenuhi dua ketentuan di atas. "Sehingga parpol wajib melakukan perbaikan dalam proses pencalonan," tambahnya.

Sebelumnya, hasil penelitian Puskapol Universitas Indonesia menunjukkan perkiraan persentase caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu 2019 naik menjadi 20,5 persen. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana menyebutkan, secara umum kenaikan keterpilihan caleg perempuan tersebut terjadi di beberapa partai secara perlahan dari tahun 2004, yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan data Puskapol UI, pencapaian terbaik pada Pemilu 2019 dicatat oleh Nasdem dengan perolehan kursi sebesar 32,2 persen. Selain itu, PKS juga mencapai perolehan yang signifikan,yakni dari dari 2,5 persen (2014) menjadi 16 persen (2019).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement