Jumat 26 Jul 2019 14:06 WIB

Istana Segera Proses Pemberian Amnesti Baiq Nuril

DPR sendiri sebelumnya telah menyetujui pemberian amnesti oleh presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut keputusan presiden atau keppres terkait amnesti yang diperuntukan bagi Baiq Nuril dapat segera diterbitkan Senin (29/7) esok. DPR sendiri sebelumnya telah menyetujui pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril.

 

Baca Juga

“(Senin) mudah-mudahan. Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,” ujar Moeldoko di kantornya Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (26/7).