Senin 29 Jul 2019 14:57 WIB

Ryamizard tak Punya Kemampuan Beri Jaminan ke Kivlan

Menhan Ryamizard mengaku tak bisa melakukan intervensi hukum.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNIKivlan Zen.

Kivlan Zen menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu. Ia juga disebut sebagai salah satu aktor perencana upaya pembunuhan tokoh. 

Baca Juga

"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.

Menhan mengatakan itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut. "Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.

Kepolisian menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang KemaritimanLuhut Binsar Panjaitan.

Kemudian ada nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat kepada Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma'idah ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement