Senin 29 Jul 2019 16:03 WIB

Besok Putusan Sidang Praperadilan, Djoko Ingin Kivlan Bebas

Kivlan didampingi Tim Pembela Hukum dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Djoko Santoso berharap Kivlan Zen bisa terbebas dari jeratan hukum pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Selasa (30/7). Djoko menilai kompetisi pemilu sudah selesai.

"Ya, saya sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas. Karena kompetisinya sudah selesai," katanya di Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Hal tersebut diungkapkan mantan Panglima TNI itu usai menghadiri silaturahmi Menteri Pertahanan dengan purnawirawan TNI di Kantor Kementerian Pertahanan RI.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada 30 Juli mendatang.

Mantan Panglima Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional.

Adapun nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.

Selain itu, Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, juga meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena latar belakang Kivlan yang juga merupakan seorang veteran perang.

"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan, suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement