Senin 29 Jul 2019 16:51 WIB

LHKPN Capim KPK Disoal, Pansel: Masih Calon tak Wajib Lapor

Capim pansel KPK tidak wajib melaporkan harta kekayaannya.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (keempat kanan) dan anggota Hamdi Moeloek (kiri), Hendardi (kedua kiri), Mualimin Abdi (ketiga kiri), Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (keempat kanan) dan anggota Hamdi Moeloek (kiri), Hendardi (kedua kiri), Mualimin Abdi (ketiga kiri), Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menegaskan para kandidat pimpinan KPK tidak wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) sebelum mereka diangkat (dilantik) menjadi pimpinan KPK.

Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Ganarsih, mengatakan dalam undang-undangnya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.   

Baca Juga

Yenti menjelaskan, Pansel menerjemahkan ketentuan tersebut bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK. “Kita (Pansel) tidak punya kewenangan langsung, mana LHKPN-nya? Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,” kata Yenti di Jakarta, Senin (29/7) menanggapi Koalisi Kawal Capim KPK yang menyatakan mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purnatugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK.  

Dalam syarat administrasi, Yenti menegaskan, para kandidat hanya wajib membuat surat pernyataan apabila diangkat menjadi pimpinan KPK bersedia melaporkan LHKPN, tidak merangkap jabatan, dan  meninggalkan pekerjaan asalnya. “Undang-undangnya kan seperti itu,” katanya.  

Menurut Yenti, para kandidat dari golongan swasta tidak punya kewajiban melaporkan LHKPN. “Kalau sejak awal (pendaftaran) begini (wajib melaporkan LHKPN), malah nanti enggak ada yang mau mendaftar, gimana?” ujarnya.  

Terkait proses seleksi Capim KPK, Yenti kembali menegaskan setiap kandidat harus mengikuti tahap-tahapan seleksi, termasuk tahapan psikotes. “Semua harus ikuti semua tahapan. Ada satu saja yang tidak diikuti, langsung digugurkan,” katanya.   

Untuk tahapan psikotes, Yenti memprediksi peserta yang lulus akan mencapai 40 sampai 50 orang. Dari semua tahapan seleksi yang dilalui, Pansel akan memilih 10 kandidat terbaik untuk direkomendasikan kepada Presiden dan kemudian diajukan ke DPR. Yenti berharap, 10 Capim KPK yang nantinya direkomendasikan kepada Presiden merupakan orang-orang berkualitas.  

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyarankan agar Pansel memilih orang-orang yang siap pakai menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia menilai sosok Capim KPK seperti Irjen Pol Ike Edwin merupakan sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai.  

“Saya menyarankan agar Pansel (panitia seleksi) memilih orang-orang seperti beliau (Ike Edwin). Karena orang-orang seperti beliau ini sumber daya manusia yang siap pakai,” kata Irman Putra Sidin dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TV One, Selasa (23/7). 

photo
Irjen Pol Ike Edwin berbincang dengan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih

Irman yang menjadi pembicara penutup dalam acara tesebut mengatakan UU KPK tidak pernah berbicara tentang orang, tetapi berbicara tentang institusi. Itu sebabnya, dia menyarankan agar orang-orang berkualitas dan berintegritas yang baik direkrut menjadi penyelenggara negara.    

Apalagi, kata dia, orang-orang yang memiliki pengalamanan dan siap pakai dari lembaga-lembaga penting. “Pansel jemput saja orang-orang seperti itu dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN untuk mendaftar,” ujarnya.  

Menurut Irman, KPK pada masa mendatang masih tetap membutuhkan Kepolisian. Irman lalu menguraikan sejarah singkat lahirnya undang-undang yang menjadi dasar pembentukan KPK.  

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement