Senin 29 Jul 2019 16:51 WIB

LHKPN Capim KPK Disoal, Pansel: Masih Calon tak Wajib Lapor

Capim pansel KPK tidak wajib melaporkan harta kekayaannya.

Red: Nashih Nashrullah
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (keempat kanan) dan anggota Hamdi Moeloek (kiri), Hendardi (kedua kiri), Mualimin Abdi (ketiga kiri), Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (keempat kanan) dan anggota Hamdi Moeloek (kiri), Hendardi (kedua kiri), Mualimin Abdi (ketiga kiri), Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menegaskan para kandidat pimpinan KPK tidak wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) sebelum mereka diangkat (dilantik) menjadi pimpinan KPK.

Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Ganarsih, mengatakan dalam undang-undangnya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.   

Baca Juga

Yenti menjelaskan, Pansel menerjemahkan ketentuan tersebut bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK. “Kita (Pansel) tidak punya kewenangan langsung, mana LHKPN-nya? Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,” kata Yenti di Jakarta, Senin (29/7) menanggapi Koalisi Kawal Capim KPK yang menyatakan mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purnatugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK.  

Dalam syarat administrasi, Yenti menegaskan, para kandidat hanya wajib membuat surat pernyataan apabila diangkat menjadi pimpinan KPK bersedia melaporkan LHKPN, tidak merangkap jabatan, dan  meninggalkan pekerjaan asalnya. “Undang-undangnya kan seperti itu,” katanya.