REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menegaskan para kandidat pimpinan KPK tidak wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) sebelum mereka diangkat (dilantik) menjadi pimpinan KPK.
Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Ganarsih, mengatakan dalam undang-undangnya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Yenti menjelaskan, Pansel menerjemahkan ketentuan tersebut bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK. “Kita (Pansel) tidak punya kewenangan langsung, mana LHKPN-nya? Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,” kata Yenti di Jakarta, Senin (29/7) menanggapi Koalisi Kawal Capim KPK yang menyatakan mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purnatugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK.
Dalam syarat administrasi, Yenti menegaskan, para kandidat hanya wajib membuat surat pernyataan apabila diangkat menjadi pimpinan KPK bersedia melaporkan LHKPN, tidak merangkap jabatan, dan meninggalkan pekerjaan asalnya. “Undang-undangnya kan seperti itu,” katanya.