REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh KPK terkait dugaan suap Meikarta. Ridwan Kamil mengaku baru mendapat informasi secara resmi terkait status tersangka Iwa semalam.
“Saya baru dapat kabar tadi malam terkait status dari KPK untuk Pak Iwa Karniwa selaku Sekda Pemprov Jabar terkait permasalahan pengembangan kasus Meikarta yang merupakan dinamika pemerintahan sebelum kami,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di lobi Lokantara, Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7).
Emil pun, mengaku prihatin dengan penetapan status tersebut. Namun pihaknya menaati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. "Kami turut prihatin terhadap situasi ini,” katanya.
Emil pun, memastikan pemerintahan di Jabar tak terganggu dengan penetapan tersebut. Apalagi Pemprov Jabar sudah punya sistem dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.