REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya untuk pejabat negara. Karenanya, JK menilai tidak sepatutnya mempersoalkan kepatuhan LHKPN para peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bukan dari pejabat negara.
Itu disampaikan JK menyusul LSM antikorupsi yang menyoroti rendahnya kepatuhan peserta calon pimpinan (capim) KPK melapor LHKPN. "Laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara, kalau tidak, dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara. Kalau pejabat negara tidak melapor maka tentu dia salah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
JK menjelaskan, bahkan tidak semua pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Menurutnya, kewajiban LHKPN hanya berlaku bagi pegawai negeri dengan jabatan tertentu.
"Tidak semua pegawai negeri harus, harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II baru, ada ketentuannya," ujar JK.
Namun demikian, ia tidak memungkiri tetap ada kritik dari masyarakat terkait capim yang tak patuh LHKPN. “Itulah gunanya terbuka, kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, sampaikan ke tim. Kenapa nama-nama (capim) dibuka di umum supaya orang orang memberikan (penilaian). Misal kalau memang ada kesalahannya,” ujar JK.
JK juga menilai proses seleksi yang dilakukan tim panitia seleksi sudah transparan. Ini disampaikan JK untuj menanggapi tudingan soal tidak transparannya tim panitia seleksi capim KPK.
Sebaliknya, JK meminta peran serta publik untuk menilai para capim KPK. "Sekarang silakan masyarakat menilai yang 120 itu, berikan laporan. Kalau memang ada yang berbuat salah dilaporkan. Itu yang namanya transparan. Jadi bukan soal panitia seleksinya harus transparan. Orangnya baek-baek semua," ujar JK.