Rabu 31 Jul 2019 00:44 WIB

Wapres: BPJS akan Semakin Parah Jika tak Dibenahi

Bisa berdampak pada sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus segera dibenahi, termasuk manajemen di dalamnya. Hal itu supaya defisit anggaran tidak semakin membengkak.

"Terjadi defisit tahun ini kurang lebih Rp 29 triliun. Kalau begini terus, tahun depan bisa Rp 40 triliun, tahun depannya lagi bisa Rp 100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga

Perbaikan sistem manajemen menjadi strategi pertama pemerintah untuk mengatasi keterpurukan BPJS Kesehatan dalam mengelola anggarannya. Apabila tidak segera diperbaiki, JK mengatakan, maka akan berdampak pada sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.

Defisit anggaran di BPJS Kesehatan dapat berimbas pada telatnya pembayaran pelayanan kesehatan di setiap mitra BPJS. Mulai dari fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit dan klinik, perusahaan farmasi, hingga tenaga medis.

"Kalau kita tidak perbaiki BPJS (Kesehatan) ini, maka seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayarkan, bisa sulit, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, tidak pada waktunya, bisa juga defisit dia," tegasnya.

Selain fasilitas kesehatan dan perusahaan farmasi, dampak dari buruknya manajemen BPJS Kesehatan tersebut juga dapat menimpa Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai institusi pendukung fasilitas kesehatan masyarakat. "PMI juga kena masalah, hampir Rp 200 miliar PMI di seluruh Indonesia tidak terbayar. Dan kalau begitu, nanti darah bisa tidak ada karena PMI tidak sanggup lagi mengoperasikan donor darah," ujar JK yang juga Ketua Umum PMI itu.

Selain perbaikan manajemen, pemerintah juga akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dan mendesentralisasikan pengelolaan jaminan sosial kesehatan tersebut kembali ke pemda. Nominal kenaikan premi masih dihitung oleh tim teknis supaya ditemukan angka yang tepat untuk membantu mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp 25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp 51 ribu untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp 80 ribu untuk peserta jaminan kelas I.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement