REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik yang juga mantan komisaris LKBN Antara, Boni Hargens meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak perlu memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI). Menurut Boni Hargens habisnya izin FPI harus jadi evaluasi terkait aktivitas ormas ityu selama ini di masyarakat.
"Sebaiknya dicabut izin FPI jika mereka melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana itu menjadi yurisdiksi Kemendagri," kata Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (1/8).
Apalagi, kata dia, syarat yang harus dipenuhi FPI oleh Kemendagri, melaporkan kegiatan FPI tidak juga dipenuhi. Sementara itu setiap ormas diwajibkan oleh Undang Undang (UU) untuk mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Tidak ada pengecualian untuk FPI. Konsekuensinya berat, FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan Kemendagri," ujar Pendiri perkumpulan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu.
Berkas laporan kegiatan FPI ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Padahal, syarat itu sudah diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) poin g.
Dengan laporan kegiatan itu, jelas Boni, akan penting untuk kemendagri melakukan evaluasi dan memutuskan apakah ormas tersebut layak diperpanjng ijinnya atau sebaliknya. "Kalau tidak layak ya jangan diperpanjang," katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan ormas tertentu.
Perlakukan ke ormas manapun, tegas Tjahjo, sama jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Dan bila SKT habis, setiap ormas harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta. "SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjelaskan, kelengkapan berkas secara administrasif hanya menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"On progress. Semua kelengkapan administrasi kita penuhi, tinggal rekomendasi dari Kemenag," ujar Munarman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/7).
Munarman menjelaskan, FPI merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbasis keagamaan. Merujuk pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) terbaru, kata Munarman, semua Ormas keagamaan harus mendapat rekomendasi dari Kemenag. "Maka menurut permendagri terbaru, bila ormas keagamaan, dilampirkan rekomendasi dari kemenag," ujarnya.
Sejauh ini, Munarman mengatakan, terdapat pihak yang mempolitisasi surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan oleh FPI. Sehingga, FPI belum dapat memperpanjang operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT) hingga saat ini.
"Sejauh ini yang kami pahami, persoalan pendaftaran ini menjadi ditarik kepada rezim politik. Padahal harusnya persoalan pendaftaran ditempatkan pada rezim administrasi saja," tuturnya.
Amri Amrullah