REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan sebanyak 196 daerah sudah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih. Kendati demikian, masih ada sejumlah daerah yang belum dapat menetapkan caleg DPRR terpilih.
"Sebanyak 196 kabupaten/kota sudah menetapkan kursi dan caleg (DPRD) terpilih," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
Dia melanjutkan, 196 kabupaten/kota ini tersebar di 21 provinsi. Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Kalimantan Utara.
Dengan demikian, masih ada kabupaten/kota yang belum bisa menetapkan kursi dan caleg DPRD terpilih. Sebab, daerah-daerah itu masih diperkarakan dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, saat ini MK belum membacakan putusan sengketa ratusan kabupaten/kota itu. Sidang pembacaan putusan baru akan digelar pekan depan.
"Yang belum bisa menetapkan kursi dan calon terpilih adalah yang masih belum ada pembacaan putusannya pada tanggal 22 Juli lalu (putusan dismissal), dan yang lanjut kepada pemeriksaan yang menunggu di putusan akhir pembacaannya tanggal 6-9 Agustus," tambah Evi.
Sebelumnya, ada 312 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa PHPU legislatif. Dari 312 disebut sebanyak 185 kabupaten/kota yang sudah menetapkan caleg DPRD terpilih.
Selain itu, ada enam provinsi yang tidak terdapat gugatan sengketa Pileg 2019 MK. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat provinsi telah menetapkan kursi dan caleg terpilih.