Kamis 01 Aug 2019 21:37 WIB

Bupati Purwakarta Tolak Keluarkan Izin 22 Perumahan

Sejak 2017 revisi RTRW yang diajukan ke provinsi belum disetujui.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Foto: Dok Diskominfo Purwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, semakin memerketat izin untuk perumahan. Saat ini saja, ada 22 pengembang perumahan yang mengajukan izin lokasi. Akan tetapi, ditolak. Pasalnya, revisi mengenai regulasi rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) dari provinsi tak kunjung turun.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, sejak 2017 lalu Purwakarta sudah mengajukan revisi rencana detail tata ruang ke gubernur. Akan tetapi, sampai saat ini revisi itu tak kunjung turun. Karenanya, 22 pengembang perumahan ditolak pengajuan izinnya. "Kita tidak mau menyalahi aturan. Makanya, sudah tiga tahun terakhir ini izin perumahan kita perketat," ujar Anne, kepada Republika.co.id, Kamis (1/8).

Baca Juga

Karena itu, lanjut Anne, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan tersebut. Mengingat, sampai saat ini Purwakarta tidak memiliki payung hukum untuk menjalankan peraturan daerah yang mengatur tata ruang.

Meskipun Perda soal RTRW ini berlaku hingga 2031, tapi regulasi itu tersebut tetap dikaji ulang setiap lima tahun sekali oleh provinsi. Selain itu, Anne juga akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum membuka kembali perizinan mendirikan perumahan. "Jangan sampai ada pembangunan perumahan tapi masyarakat Purwakarta tidak menikmatinya," ujar Anne.

Tak hanya itu, perumahan yang dibangun diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat lokal terlebih dahulu. Jika diisi oleh para pendatang, Anne khawatir akan terjadi permasalahan di tengah masyarakat akibat kecemburuan sosial.

Untuk itu, pihaknya sedang mengumpulkan sampel kebutuhan perumahan di sejumlah kecamatan. Khususnya, yang termasuk zona industri. Penelitian tersebut dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Permukiman Purwakarta. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement