REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak mendapat sosialisasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan.
Hal itu disampaikan menyusul Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit. Dalam hal ini, beleid tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal Sofyan menjelaskan, pihaknya baru membuat Peraturan Mentri Agama (PMA) tentang tata cara memperoleh rekomendasi.
"Karena kami tidak dimintain rekomendasi, tentu kami tenag-tenang saja," tutur Syafrizal saat dihubungi, Kamis (1/8).
Sebelum Permendagri tersebut dikeluarkan, Kemenag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk suatu ormas keagamaan. Dengan demikian, pihaknya perlu mengatur tata cara untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
"Kemendagri bikin tahun 2017. Kami selama ini enggak pernah diminta oleh Kemendagri rekomendasi ini," ujarnya.
Secara administrasi, dia menjelaskan, surat keterangan terdaftar (SKT) tak ada sangkut pautnya dengan Kemenag. Sebab, SKT dikeluarkan langsung oleh Kemendagri.
Namun, usai dipelajari oleh Kemenag, peraturan tersebut meminta rekomendasi dari Kemenag. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Pengaturan Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, lanjut Syafrizal, PMA bertujuan untuk mengatur direktorat jenderal (Ditjen) Kemenag yang berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab, Ditjen Kemenag tak hanya menangani ormas islam, tetapi juga ormas agama-agama lainnya. "Dengan adanya itu, diharapkan ada landasan hukumnya untuk mengeluarkan rekomendasi itu," tuturnya.