REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendesak Polri memenuhi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengungkapan penyerang Novel Baswedan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan Polri menangkap pelaku penyerangan selama tiga bulan setelah pembentukan Tim Teknis.
“Perintah Bapak Presiden Jokowi sudah tegas meminta Polri mengungkap pelakunya selama tiga bulan. Itu perintah kepala negara yang harus dijalankan oleh Polri sebagai institusi yang berada di bawah presiden,” begitu kata Yudi saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (4/8).
Yudi menghitung masa tiga bulan perintah Presiden Jokowi tersebut, terhitung pada 19 Juli. Artinya kata dia, pada 19 Oktober mendatang, Polri seharusnya sudah dapat menemukan pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Novel.
Jika masa waktu yang diperintahkan Presiden Jokowi tersebut tak dipenuhi, menurut Yudi ada yang patut dipertanyakan tentang keseriusan Polri terkait pengungkapan kasus Novel tersebut. Karena menurut Yudi, kinerja Polri dalam penyidikan lanjutan terkait kasus Novel tersebut, sudah didahului dengan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang memberikan koridor pengungkapan peristiwa.
“Kita harus heran mengapa Polri tidak juga sanggup menemukan pelakunya,” sambung Yudi.
Karena itu, kata Yudi, pada 19 Oktober mendatang, ada dua langkah yang akan dilakukan WP KPK jika Polri tak juga menemukan pelaku penyerangan. Pertama kata dia, WP KPK akan menanyakan langsung kepada Presiden Jokowi tentang perintahnya kepada Polri tersebut. Kedua, kata dia, jika pada tanggal tersebut Polri belum juga menemukan pelaku penyerangan, WP KPK akan mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF) yang independen untuk mengungkap pelaku dan dalang utama penyerangan.
Presiden Jokowi pada 19 Juli lalu memang memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar kepolisian menangkap pelaku penyerangan terhadap Novel dalam waktu tiga bulan. Perintah Presiden itu tegas setelah TPF Polri menuntaskan pengungkapan fakta peristiwa penyerangan terhadap Novel yang terjadi dua tahun lalu. Perintah Presiden Jokowi tersebut, pun kembali terucap pada pekan lalu yang meminta kasus Novel harus terungkap dalam masa kerja penyidikan tiga bulan.
Dua kali perintah Presiden Jokowi itu ditanggapi Polri dengan resmi membentuk Tim Teknis pada 1 Agustus lalu. Tim Teknis itu berisikan 120 personel kepolisian yang tergabung dalam sembilan unit penyidikan.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (1/8) menerangkan, semula Tim Teknis akan bekerja melakukan penyidikan selama enam bulan. Akan tetapi, perintah Presiden Jokowi membuat Polri memutuskan Tim Teknis bekerja pada durasi pertama selama tiga bulan sampai 31 Oktober mendatang.
“Untuk durasi pertama ini, tiga bulan. Kalau belum berhasil terungkap juga (pelakunya), Tim Teknis akan diperpanjang selama tiga bulan berikutnya,” kata Dedi.
Ia pun optimistis masa waktu tiga bulan pertama Tim Teknis akan memberikan hasil maksimal. Priortias utama Tim Teknis memastikan pelaku penyerangan terhadap Novel dapat terungkap. Menurut dia, Tim Teknis berisikan personel profesional yang berpangalaman. Tim Teknis Polri dalam penyidikan, diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
n