REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengaku optimistis tak ada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (pileg) 2019. Menurut dia, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hingga Rabu (7/8) sore belum memerintahkan KPU melaksanakan PSU.
"Tentu kami berharap dan optimistis tak ada putusan MK memerintahkan PSU," ujar Pramono usai menghadiri pembacaan putusan panel 2 di Gedung MK, Rabu.
Ia mengatakan, sampai Rabu baru ada tiga perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK pada pembacaan putusan Selasa (6/8) kemarin. Akan tetapi, dalil gugatan yang dikabulkan tak memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU melainkan hanya menetapkan perolehan suara sebagaimana ditetapkan MK.
Namun, kata dia, KPU akan melaksanakan apapun yang diperintahkan sesuai putusan MK. Sebab, masih ada setengah dari jumlah keseluruhan perkara sengketa Pileg 2019 sebanyak 202 yang menunggu putusan MK. Pembacaan putusan dijadwalkan masih berlangsung hingga Jumat (9/8).
Pramono akan menunggu apakah akan ada putusan MK yang mengabulkan permohonan yang sifatnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU maupun rekapitulasi suara ulang. Ia berharap, tak akan ada PSU karena KPU daerah juga harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
"Tetapi dari sekian yang dibacakan kan hanya tiga yang dikabulkan (sebagian) itupun hanya satu yang mengubah perolehan kursi," kata Pramono.
Sementara dua perkara lainnya hanya mengubah perolehan suara tanpa mengubah kursi. Jadi, lanjut dia, secara menyeluruh membuktikan kerja KPU daerah sebagai penyelenggara pemilu sebagian besar sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," lanjutnya.