Kamis 08 Aug 2019 19:05 WIB

FPI: Kegiatan Kami Jalan Terus Walau SKT tidak Terbit

FPI menilai keormasan tidak wajib didaftarkan ke kementerian.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Bertsamaan dengan digelarnya sidang pra peradilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, massa Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa, di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bertsamaan dengan digelarnya sidang pra peradilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, massa Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa, di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski surat keterangan terdaftar (SKT) tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait.  

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar maruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri)," ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8). 

Dia melanjutkan, pendaftaran kepada Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.  

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan, " tegasnya.  

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi. 

"Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi engga ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja, " tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Lutfi mengakui ada celah longgarnya aturan soal pemrosesan SKT bagi ormas. Hal ini pun berpotensi memperlambat penerbitan SKT ormas FPI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement