Ahad 11 Aug 2019 21:43 WIB

PKS Usul Kemendagri Terlibat Memilih Wagub DKI

Saran itu disampaikan PKS lantaran proses pemilihan Wagub DKI mandek hingga sekarang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu tahun sejak pengunduran diri Sandiaga Uno, kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong terbengkalai. Sebenarnya proses pemilihan wakil gubernur yang baru pun sudah berjalan beberapa bulan lalu. Namun hingga kini proses pemilihan pun masih belum berjalan dan menemui kebuntuan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat.

"Sebenarnya ada satu hal yang bisa menghentikan ini. Ketika ada kekosongan jabatan atau adanya stagnasi dalam layanan publik, di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 22, itu Kemendagri berhak mengeluarkan yang namanya diskresi," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenang Pemilu dan Pilkada, Agung Setiarso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (11/8).

Agung menambahkan, meski tidak ada batasan waktu bagi DPRD DKI Jakarta untuk memilih wakil gubernur yang diajukan oleh gubernur dari partai pengusung, maka itu terjadi stagnasi. Sehingga, lanjut Agung, menyebabkan kepastian hukum dan Kemendagri berhak untuk mengeluarkan diskresi. Misalnya, Kemendagri akan memilih dari dua calon yang telah diajukan atau mengambilalih DPRD dalam waktu dua pekan sebelum pergantian anggota dewan.

"Mungkin begini, jika tidak ada jalan keluarnya atau mengalami kebuntuan. Apalagi dalam undang-undang tidak ada tenggat waktu. Kemudian mereka juga mengulur-ngulur waktu segala macam," ungkapnya.

Agung juga menyayangkan dengan tidak adanya batas waktu bagi DPRD DKI Jakarta untuk memilih wakil gubernurnya. Seharusnya, sambungnya di undang-undang mencantumkan ketentuan bahwa dalam waktu satu atau dua sebulan setelah diusulkan oleh gubernur, DPRD harus sudah memilih. Maka dengan tidak adanya batasan waktu, mereka yang ingin bermain bisa leluasa memainkan.

"Selain itu dalam hal ini DPRD itu menyandera PKS, menggagalkan Cawagub dari PKS. Akibatnya publik melihat PKS yang salah, padahal kami sudah berupaya dan menjalankan tugas sesuai aturannya," terang Agung.

Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan pansus untuk segera menyelesaikan tugasnya mencari orang yang tepat mengisi posisi wakil gubernur DKI Jakarta. Kursi wagub DKI telah kosong selama satu tahun terakhir ini. Ia juga berharap sidang mengenai calon pendampingnya akan segera dilaksanakan.

Sebab, kata Anies, ini merupakan bulan terakhir bagi pansus periode ini menentukan wakil gubernur DKI Jakarta usai Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan ini. "Jangan sampai nanti pansus tercatat dalam sejarah sebagai pansus yang gagal menyelesaikan tugasnya, karena anggota dewan yang lain tentu menunggu dari pansus," tutur Anies.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement