Selasa 13 Aug 2019 00:09 WIB

Terduga Pelaku Penembakan Masjid Oslo Bungkam

Terduga pelaku penembakan masjid menggunakan haknya untuk tidak diinterogasi.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Polisi di sebuah lokasi penembakan di dalam masjid pusat Islam Al-Noor di Baerum di luar Oslo, Norwegia, 10 Agustus 2019.
Foto: EPA-EFE/Terje Pedersen
Polisi di sebuah lokasi penembakan di dalam masjid pusat Islam Al-Noor di Baerum di luar Oslo, Norwegia, 10 Agustus 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Pria terduga pelaku penembakan terhadap jamaah di dalam masjid di Norwegia pada Sabtu dan secara terpisah membunuh saudari tirinya mengaku tidak melakukan kejahatan. Ia bahkan bungkam terhadap para penyidik, kata pengacaranya, Senin (12/8).

"Ia menggunakan haknya untuk tidak diinterogasi," kata pengacara pembela, Unni Fries kepada Reuters. "Ia mengaku tidak bersalah."

Baca Juga

Philip Manshaus, pria 21 tahun yang tinggal di dekat Pusat Islam al-Noor di luar Ibu Kota Norwegia, menyatakan memiliki aliran antimigran sebelum melakukan serangan, kata polisi pada awalnya. Hakim diperkirakan akan memutuskan permintaan polisi agar secara resmi menahannya, kata Pengadilan Distrik Oslo.

Polisi sedang berupaya menahan Manshsus atas dugaan pembunuhan, serta pelanggaran undang-undang antiterorisme dengan menyebarkan kekhawatiran berlebihan terhadap masyarakat.

Pelaku ditaklukan oleh seorang anggota masjid berusia 65 tahun, yang berhasil merampas senjatanya guna mencegah siapa pun tertembak.

"Jaksa penuntut meminta agar tersangka ditahan di ruangan isolasi selama empat pekan, tanpa akses komunikasi dengan dunia luar, pengunjung atau pun media pemberitaan," kata polisi dalam satu pernyataan.

"Penyelidikan ini masih tahap awal dan tersangka tidak memberikan pernyataan kepada pihak polisi," tambahnya.

Sidang pengadilan akan digelar tertutup bagi umum. Hukuman atas atas tuduhan pelanggararan undang-undang antiterorisme dapat diganjar hingga 21 tahun penjara, seperti halnya pembunuhan terhadap saudara tiri tersangka yang berusia 17 tahun, menurut pedoman hukuman Norwegia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement