Selasa 13 Aug 2019 20:37 WIB

Pengacara Jelaskan Dasar Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto

Kivlan Zen melayangkan gugatan perdata terhadap Wiranto ke PN Jakarta Timur.

Red: Andri Saubani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk mencapai kesepakatan bersama. Tonin berharap gugatan perdata tersebut bisa berujung pada perdamaian kedua belah pihak.

"Arahnya harusnya pada perdamaian. Pak Kivlan habis uangnya buat Pamswakarsa. Kalau bisa mereka berdua damai lah," kata Tonin melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Tonin mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2015 dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Kivlan Zen, kata dia, tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," katanya lagi.