REPUBLIKA.CO.ID, GIBRALTAR -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan permohonan ke pengadilan Gibraltar untuk menyita tanker Iran, Grace 1. Kapal itu rencananya dibebaskan, Kamis (15/8).
"Departemen Kehakiman AS mengajukan permohonan untuk menyita Grace 1 atas sejumlah tuduhan yang sekarang sedang dipertimbangkan," kata Pemerintah Gibraltar dalam sebuah pernyataan, Kamis.
Pemerintah Gibraltar menyebut kasus penangkapan kapal itu telah kembali ke pengadilan tinggi negaranya. Namun tak diterangkan secara terperinci tentang permohonan oleh Departemen Kehakiman AS.
Surat kabar Gibraltar, Chroncile, mengutip keterangan kepala pengadilan Anthony Dudley, melaporkan jika AS tak mengajukan permohonan, Grace 1 dapat dipastikan akan dilepaskan. Seorang pejabat di pemerintahan Donald Trump mengatakan, Grace 1 telah melanggar sanksi internasional.