Jumat 23 Aug 2019 12:07 WIB

Kemenkeu Gandeng E-Commerce Kelola Penerimaan Negara

E-commerce yang digandeng Kemenkeu diantaranya Bukalapak dan Tokopedia

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng perusahaan jasa berbasis teknologi dan informasi (tekfin) dalam mengelola penerimaan negara. Termasuk di antaranya adalah pelaku e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Mereka dilibatkan sebagai platform penerima setoran penerimaan negara yang tergabung dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatan tekfin merupakan upaya pemerintah dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu.

Baca Juga

"Juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya," ujarnya dalam peresmian MPN G3 di Gedung Kemenkeu, Jumat (23/8).

Sri menuturkan, salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding dengan MPN G2 yang hanya mampu memfasilitasi 60 transaksi per detik.

Selain itu, MPN G3 merupakan pertama kalinya Kemenkeu menggandeng tekfin dan e-commerce dalam pengelolaan penerimaan negara. Dengan masuknya Tokopedia, Bukalapak dan PT Finnet Indonesia menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Melalui modul ini, Sri menjelaskan, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. "Mulai dari pembayaran pajak hingga PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," tuturnya.

Tidak hanya memudahkan Kemenkeu untuk mengumpulkan dan mendata penerimaan negara, MPN G3 juga akan memudahkan penyetor. Sebab, mereka hanya perlu mengakses satu portal berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.

Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN ini dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan,. Yakni, meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari Rp 2.064 triliun penerimaan negara, Rp 1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara.

MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement