Selasa 27 Aug 2019 21:30 WIB

Capim KPK Ini tak Tahu Perbedaan KUHAP dan UU KPK

KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni Karyawan BUMN Cahyo RE Wibowo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekertariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni Karyawan BUMN Cahyo RE Wibowo.

Dalam wawancaranya, Cahyo mengaku masih belum memahami perbedaan antara Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan (UU KPK). "Terus terang tidak mendalami. Tapi sepemahaman saya sama, penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga

Padahal diketahui dalam KUHAP tidak mengatur secara tegas aturan mana yang akan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Menanggapi pernyataan Cahyo, Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji menanyakan bila belum paham maka berpotensi ketidaktahuan saat melakukan gelar perkara. "Karena kalau ekspose di sana isinya pasal-pasal, itu kalau bapak bengang bengong di sana kiri kanan oke, dibohong, oke?," tanya Indriyanto.

Cahyo pun menjawab selama ini tidak terkait langsung dengan UU Tipikor. Mendengar jawaban Cahyo, Indriyanto kembali menanyakan pemahaman terkait kondisi kesehatan tersangka saat menjalani penyidikan.

"Yang paling gampang misalnya tim penyidik bapak menetapkan seeseorang sebagai tersangka tiba-tiba dalam proses penyidikannya orang ini kena penyakit berat dan dinyatakan unfit to stand trial?," tanya Indiriyanto. Cahyo pun menjawab, "Ya diberikan kesempatan untuk sehat dulu," jawab Cahyo.

Mendengar jawabamn Cahyo, Indriyanto kembali menegaskan, "Loh ini sudah unfit to stand trial pak, bapak punya solusi. Masih bingung ya pak? Kalau berlima bisa bingung itu di UU Tipikor. baca pasal 14 tentang kekhususan sistematis, kalau tidal mengerti bilang tidak pak!" ujar Indriyanto. Ditanya seperti itu, dengan singkat Cahyo menjawab "Belum."

Pada Selasa (27/8),  ada tujuh orang kandidat yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8). 

Dalam uji publik ini Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.

Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo RE Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement