REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap bersikukuh mempertahankan tingkat pengotor impor plastik di angka 2 persen. Angka ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Beleid tersebut memang belum secara tegas mengatur tentang batas kontaminan dari impor sampah kertas atau plastik. Bahkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menargetkan angka batas kontaminan impor plastik bisa diturunkan ke angka 0,5 persen. Angka ini memang bertolak belakang dengan keinginan industri pengolahan pastik yang ingin batas kontaminan dinaikkan ke angka 5 persen.
"Dua persen itu facing down, dua persen ke 0,5 persen dalam waktu dua tahun akan dibahas di eselon satu. Intinya untuk bahan baku homogenity," kata Siti usai mengikui rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (27/8).
Tingkat pengotor yang diizinkan bagi importir memang dianggap menjadi celah untuk memasukkan sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang. Pemerintah memang sedang memutar otak agar sampah-sampah plastik dari negara-negara maju tak lagi mengalir ke Indonesia. Tren impor sampah plastik ke Indonesia dan negara berkembang lain memang terus meningkat seiring kebijakan Cina untuk membatasi impor sampah plastik.
Hingga Agustus 2019, pemerintah Indonesia sudah memulangkan lebih dari 400 kontainer produk sampah plastik ke negara asal. Angka ini ternyata belum mencakup lebih dari 1.200 kontainer yang masih perlu diperiksa. Pemerintah ingin memastikan bahwa impor skrap plastik dan kertas tidak ditumpangi sampah dan limbah yang tak dapat didaur ulang.
"Macam-macam sampahnya ada bekas infus, pampers, ampul suntik, obat sampai aki bekas. Dan itu datangnya dari negara maju. Dalam record kita datangnya dari Amerika, Australia, Inggris, Hong Kong," kata Siti.
KLHK, ujar Siti, juga menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi terhadap negara-negara pengekspor sampah plastik. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga diminta meningkatkan pemeriksaan di gerbang ekspor-impor untuk memastikan Indonesia tak lagi kecolongan menerima kiriman sampah impor.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, pihaknya membenarkan rencana revisi Permendag nomor 31 tahun 2016. Perubahan akan dititikberatkan pada pengetatan eksportir yang harus terdaftar di negara asal. Kemendag juga akan mengirim tim survei untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir di negara asal.