Kamis 29 Aug 2019 07:24 WIB

Anies akan Ubah Kantor Pemerintah Jadi Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah gerak cepat siapkan regulasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempol seusai mengikuti pengumuman pemindahan ibukota negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempol seusai mengikuti pengumuman pemindahan ibukota negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Bila itu terwujud pada 2024, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan memanfaatkan gedung-gedung eks pemerintah di Jakarta.

Anies Baswedan akan menjadikan bekas gedung pemerintah pusat untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Ia juga berencana memanfaatkannya sebagai ruang terbuka biru (RTB).

"Rencana pemanfaatan untuk taman dan kolam air. Kita berharap bisa terjadi," kata Anies kepada awak media, di Jakarta Timur, kemarin.

Kendati demikian, Anies mengakui bahwa Pemprov DKI belum melakukan pemetaan gedung-gedung mana saja yang akan disulap menjadi RTH, RTB, ataupun area komersial. "Ada banyak sekali fasilitas pemerintah pusat di Jakarta. Tapi, kami belum memetakan karena memang pemindahan ibu kota baru saja diumumkan," ujar dia.

Pemerintah ingin bergerak cepat mempersiapkan segala regulasi untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Perubahan status DKI Jakarta menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada sejumlah undang-undang yang harus direvisi. Namun, kata dia, UU yang patut direvisi terlebih dahulu adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. "Jadi, kita akan fokus ke RUU DKI," ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).

Bambang mengatakan, revisi UU DKI Jakarta sebagai ibu kota masih disiapkan pemerintah. Ia menargetkan pemerintah dapat menyerahkan revisi tersebut kepada DPR pada tahun ini.

Bambang cukup optimistis perubahan status DKI Jakarta disetujui DPR paling lambat pada 2020. "Ya, insya Allah bisa," ucap Bambang.

Meski pemerintah masih menyusun berbagai regulasi, Bambang menilai tidak ada yang dilanggar pemerintah terkait keputusan memindahkan ibu kota. "Kita bicara tentang pengembangan kota baru kan nggak salah. Dari dulu kan juga ada (wacana pemindahan ibu kota--Red)," kata Bambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik berharap anggota DPR periode baru cukup waktu untuk memproses semua revisi UU yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota, termasuk mengenai revisi UU DKI Jakarta.

UU lainnya yang juga harus dibahas dengan DPR adalah UU yang mengatur ibu kota negara baru, UU tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, hingga UU tentang Pertahanan dan kawasan ibu kota. "Bakal banyak yang direvisi dan melibatkan banyak kementerian," ujar Akmal, Selasa (27/8).

Dia melanjutkan, nantinya ada 32 kementerian yang akan mempersiapkan regulasi. Intinya, dia menegaskan, sepanjang ada peraturan yang menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota negara harus direvisi.

Akmal sebelumnya mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan usulan revisi UU DKI Jakarta kepada Kemendagri. Usulan revisi UU itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelum lokasi ibu kota baru diputuskan dipindah ke Kaltim. Dalam usulan itu, Anies disebut telah menghilangkan fungsi dan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement