Jumat 30 Aug 2019 13:34 WIB

Kementerian PPPA: Putusan Kebiri PN Mojokerto Patut Dicontoh

Keputusan itu bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak korban kejahatan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi MA (20 tahun). MA dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia dalam kasus percabulan terhadap anak.

Kementerian PPPA menilai keputusan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak korban kejahatan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar merasa keputusan kebiri tepat karena sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia mendukung keberanian dan terobosan yang dilakukan para aparat penegak hukum di Mojokerto, serta lembaga masyarakat yang telah mendampingi korban hingga ada keputusan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan kebiri kimia.

Baca Juga

"Terobosan ini patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya untuk memilih jenis hukuman yang dianggap tepat dengan tingkat kejahatan yang dibuat oleh seorang pelaku. Karena memang instrumen hukum ini sudah seharusnya dilaksanakan untuk memberikan perlindungan lebih dan rasa keadilan bagi korban anak dan keluarganya,” katanya dalam siaran pers, Jumat (30/8).

Nahar menjelaskan pada Pasal 81 ayat (5) dan ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. "Akibat tindakan itu menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," kutipnya dari aturan tersebut.

Sementara itu, Hakim Anggota PN Mojokerto, Erhammudin mengatakan dalam mengadili perkara selalu mempertimbangkan aspek keadilan, aspek kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, banyak pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan sebuah perkara, baik mempertimbangkan masyarakat, korban, maupun terdakwa/terpidana itu sendiri.

"Putusan apapun itu, pasti akan menyakitkan bagi salah satu pihak. Majelis tidak pernah membenci terdakwa/terpidana, namun perbuatannyalah yang berusaha kami tekan agar tidak terjadi lagi. Siapa pun boleh menilai apakah putusan itu adil atau tidak," ujarnya.

Ia menyebut ada tiga aspek yang dipegang hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Pertama, aspek keadilan, baik bagi korban, terdakwa/terpidana, maupun masyarakat. Kedua, aspek kepastian hukum. "Ketiga, manfaat terbaik bagi masyarakat. Kami berharap putusan kami merupakan keputusan terbaik bagi penegakan peraturan perlindungan anak,” ungkap Erhammudin.

Usai memberikan apresiasi kepada para aparat penegak hukum Mojokerto, Kementerian PPPA melakukan kunjungan ke rumah salah satu anak korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh terpidana. Kementerian PPPA juga melakukan kunjungan ke Lapas Pemasyarakatan Mojokerto untuk melihat kondisi terpidana dan menggali keterangan tambahan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pelaksanaan pembinaan. Baik selama menjalani pidana pokok maupun upaya pemulihan dalam menjalani hukuman tambahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement