REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Empat orang wisatawan asal Australia tujuan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dideportasi pihak Imigrasi Sorong gara-gara melihat demo masyarakat Sorong terkait dengan rasisme pada 27 Agustus 2019. Keempat wisatawan asing tersebut dideportasi pada hari ini, Senin (2/9), dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makasar, kemudian diterbangkan ke Australia malam ini.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.
"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," ujarnya.
Pada saat berada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.
Setelah berkoodinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar undang-undang imigrasi, kemudian dideportasi. "Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.