Sabtu 07 Sep 2019 15:09 WIB

Vina Garut Ingin Melayat Mendiang Mantan Suaminya

V mendapat kabar meninggal mantan suami dari ibunya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Salah satu tersangka kasus video pornografi Vina Garut, V (19 tahun), terkejut mendengar bahwa A (31) meninggal dunia. Mengetahui kabar duka itu, V mengungkapkan keinginan melayat mantan suaminya itu.

Pengacara tersangka V, Budi Rahardian mengatakan, V mendapat kabar meninggal mantan suaminya dari ibunya. Menurut dia, V juga bersedih atas kabar tersebut."Tadi pagi ibunya V telepon saya untuk memastikan. Setelah saya cek, kabar itu benar dan saya sampaikan kepada ibunya V," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/9).

Baca Juga

Ia menambahkan, V sebenarnya ingin datang ke pemakaman A. Namun keinginan itu tak terlaksana karena V masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Garut.

Budi mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dan mengurus izin agar V bisa datang ke rumah mantan suaminya itu. Jika diizinkan oleh penyidik, V akan melayat ke keluarga dan datang ke makam A. Namun, ia belum bisa memastikan apakah izin tersebut akan disetujui.  "Keluarga mau diskusi dulu. Inginnya memang bisa melayat ke sana," ujarnya. 

V dan A merupakan pemeran dalam video pornografi yang viral dengan nama Vina Garut. Saat video yang menampilkan satu perempuan dan tiga laki-laki itu dibuat, selama 2017-2018, V dan A berstatus sebagai pasangan suami istri.

Keduanya, dan satu pelaku lainnya W (41) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut.

Selama menjalani pemeriksaan, V dititipkan di Rutan Kabupaten Garut, sementara W ditahan di Polres Garut. Sedangkan A tidak ditahan lantaran kondisinya tak memungkinkan.

A juga divonis telah terjangkit virus HIV. Sebelum divonis mengidap HIV, kondisi A juga sudah menurun lantaran terserang stroke dan hepatitis B. Selama menjalani proses hukum, kondisinya terus menurun.

Pengacara tersangka A, Soni Sanjaya mengatakan, kliennya sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut. Namun, pada Jumat (6/9) A minta dibawa pulang ke rumahnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB, A meninggal dunia di rumahnya.

"Kemarin almarhum meminta pulang.  Meninggal di rumah orang tuanya," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement