Sabtu 07 Sep 2019 16:33 WIB

Veronica Jadi Tersangka, Polisi: Ini Proses Hukum

Polisi menegaskan Veronica telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks Papua. 

"Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu (7/9).

Baca Juga

Pernyataan Luki disampaikan menanggapi respons Amnesty International yang menilai penetapan Veronica Koman tidak tepat. Veronica disebut sebagai pembela HAM Papua.  

Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum. Ia menilai media-media paham dengan apa yang terjadi. 

"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement