Senin 09 Sep 2019 13:15 WIB

Perluasan Ganjil Genap Buat Fatmawati Lancar

Hari ini perluasan ganjil genap berlaku efektif dengan sanksi.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta Selatan mulai dari perempatan Jalan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja berlaku mulai Senin ini (9/9). Perluasan ganjil genap memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan pengaturan lalu lintas. Juga penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan di perempatan Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M, sampai Sisingamangaraja mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga

Hasilnya, lebih dari 70 pengendara mobil dengan nomor plat genap diberikan sanksi tilang di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati, menurut data yang didapatkan dari Satlantas Polres Jakarta Selatan. Dampaknya, lalu lintas mulai kawasan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja terpantau ramai lancar.

"Adanya pemberlakuan penerapan perluasan ganjil-genap dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga masyarakat dapat menggunakan transportasi publik, mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara," ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto di Jakarta.

Salah satu pengendara mobil yang terkena tilang di kawasan tersebut, Angga mengaku tidak mengetahui aturan perluasan kawasan ganjil-genap sudah mulai berlaku hari ini. Meski dia merasa aturan tersebut menyulitkan dirinya saat berkendara Senin pagi. Dia merasakan kepadatan lalu lintas di ruas jalan yang sering dilewatinya sudah mulai berkurang.

"Kalau semua sudah berjalan baik, kondusif kita akan tahu memang sudah baik. Buktinya Sudirman, Kuningan sudah kurang kemacetannya," ujar Angga.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB

Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka, dan maksimal denda Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement