REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solidaritas Pembela Aktivis HAM yang terdiri atas sejumlah lembaga bantuan hukum meminta Komnas HAM untuk memberi perlindungan terhadap Veronica Koman. Veronica kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kerusuhan di Papua.
"Kami minta Komnas HAM cepat bertindak ya atas proses penetapan Veronica Koman sebagai tersangka," ujar salah satu pemrakarsa Tigor Hutapea di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, belakangan ini fokus kepolisian kepada Veronica Koman seakan-akan aktivis muda itu menjadi aktor utama dari masalah yang terjadi di tanah Papua. Sementara aparat TNI yang mengucapkan kata rasial serta aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan kepada mahasiswa Papua di Surabaya tidak terdengar lagi proses hukumnya.
Untuk itu, Komnas HAM diminta segera bertindak agar Polda Jatim melakukan evaluasi atas penetapan terhadap Veronica Koman sebagai tersangka. Bukannya menyebar hoaks dan ujaran kebencian, menurut Tigor, yang diunggah Veronica Koman lewat Twitter merupakan data dan informasi untuk membela HAM atas peristiwa yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Selain itu, pihaknya menegaskan perlu dipertimbangkan pula kapasitas Veronica yang merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua saat mencicit insiden yang menimpa mahasiswa Papua. Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komnas HAM Nomor 05 Tahun 2015, terdapat mekanisme perlindungan yang harus diberikan terhadap pembela HAM.
"Ini salah satu peristiwa dari banyak peristiwa soal pembela HAM yang dilaporkan ke Komnas. Tentu bisa jadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," kata dia.